PURWOREJO. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali menghadapkan dua Anak Binaan yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk pengawasan awal, Selasa (4/10/2022). Pengawasan selanjutnya nantinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jepara dan Kejari Banjarnegara, yaitu tempat Anak Binaan tersebut melakukan tindakan pidana sebelumnya. Penghadapan diterima oleh staf bagian Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa), Dedy Winarto menjelaskan bahwa Kejaksaan merupakan pranata yang mempunyai berbagai tugas dan fungsi, salah satunya sebagai pranata yang mengawasi pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (voorwaardelijke invrijheidstelling) sebagaimana diatur pada pasal 15a ayat (3) juncto pasal 14d ayat (1) KUHP juncto pasal 30 ayat (1) huruf c UURI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pembebasan Bersyarat adalah hak setiap Anak Binaan untuk mengajukan dan memperolehnya, tetapi itu bukan hak mutlak yang pasti harus disetujui dan diberikan serta adanya kemungkinan pengusulan Pembebasan Bersyarat dibatalkan dan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat dicabut atau dihentikan. Semua tergantung dari pemenuhan syarat administratif antara lain hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan Bapas, masih atau tidaknya perkara lain dari Kejaksaan Negeri, laporan perkembangan pembinaan dan substantif diantaranya keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, perubahan sikap dan perilaku, tidak pernah melanggar aturan tata tertib dan disiplin, dan seterusnya.